Skip to content
Tugas Koordinator PPID
- Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
- Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
- Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
- Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
- Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.
Fungsi Koordinator PPID
- Pelaksanaan dan pengembangan tata kelola dan dokumentasi informasi publik;
- Penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
- Pengujian konsekuensi dan penetapan informasi yang dikecualikan;
- Penyelesaian sengketa informasi publik;
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan tata kelola dan dokumentasi informasi publik;
- Koordinasi dengan PPID Kementerian dalam pelaksanaan tata kelola dan dokumentasi informasi publik; dan
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan tata kelola dan dokumentasi informasi publik.